Konstitusi Mengizinkan Publik Gulirkan Wacana Jokowi Jadi Wapres Prabowo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut konstitusi mengizinkan masyarakat bersuara untuk mewacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi wakil presiden RI pendamping Prabowo Subianto pada periode mendatang.
"Konstitusi mengizinkan. Politik, kan, soal seni kemungkinan," kata Wamendes PDTT itu kepada JPNN.com, Kamis (15/9).
Budie Arie mengatakan wacana menjadikan Jokowi menjadi wapres RI pendamping Prabowo sah saja dan tidak bisa dilarang.
"Namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang," lanjutnya.
Namun, kata Budi Arie, wacana menjadikan Jokowi sebagai Wapres RI pendamping Prabowo pada periode mendatang memiliki banyak variabel agar bisa terwujud.
Dia kemudian menyinggung tentang pencalonan seseorang menjadi presiden dan wakil presiden perlu memerlukan dukungan parpol.
Setelah itu, ada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pemimpin Indonesia setelah 2024.
"Tegasnya, pencapresan urusan parpol, tetapi pilpres urusan rakyat," kata Budi Arie.
Budi Arie Setiadi menilai tak ada yang bisa melarang suara rakyat untuk melayangkan Jokowi menjadi wapres RI.
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi