Jokowi Tidak Diharamkan Menyandang Status Petugas Partai, Asal...
Selasa, 14 April 2015 – 22:52 WIB
"Misi sebagai petugas partai perlu diberi bobot untuk tugas perbaikan bangsa sekaligus membersihkan aparatur negara yang kotor di mana sebagian berasal dari partai politik. Tepatnya, Jokowi harus jadi petugas partai politik yang mengomandoi agar rakyat sejahtera dan pengelolaan negara ini lebih baik," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida memandang istilah petugas partai buat penyelenggara negara tidak haram. Sebutan petugas partai ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia