Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Syarief Hasan: Kita Mendukung
UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan.
Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi.
“Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karena itu, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” tutup Syarief. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Syarief Hasan mengaku mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah