Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat
Baca juga: Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan
Remisi perubahan hukuman yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29/2018 itu sudah diterima Kanwilkumham Bali dalam bentuk tembusan pada 10 Januari 2019. Pemberian remisi perubahan hukuman ini sendiri salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana yang Menjalani Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Keputusan itu diterbitkan saat posisi menteri hukum dan HAM (Menkumham) dijabat Yusril Ihza Mahendra. Mekanisme pengajuannya dari tingkat unit pelaksana teknis (UPT) lapas/rutan, atau pengajuan dari narapidana itu sendiri.
Selanjutnya, pengajuan itu dibahas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP untuk diteruskan ke Kanwilkumham. Dari kanwil, usul itu diteruskan Menkumham yang akan menyampaikannya kepada presiden.(rb/san/mus/JPR)
I Nyoman Susrama yang menjadi narapidana kasus pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman pada 2014.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Nyawa Wartawan Melayang Gegara Air Kencing
- Kombes Endra Zulpan Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan
- Shireen
- Sempat Hilang, Wartawati Ditemukan Tewas, Jasadnya Terbungkus
- Eks Calon Wali Kota Siantar Pembunuh Wartawan Media Online Divonis Hukuman Berat
- Bunuh Petinggi Stasiun Radio dan Culik Wartawan, Taliban Injak-Injak Kebebasan Pers di Afghanistan