Jonathan Frizzy Akan Ajukan Banding Terkait Putusan Hakim, Ini Alasannya

Jonathan Frizzy Akan Ajukan Banding Terkait Putusan Hakim, Ini Alasannya
Paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak (tengah) dan tim kuasa hukum Jonathan Frizzy di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Akan tetapi, gugatan rekonvensi yang diajukan pihaknya tidak dipertimbangkan sepenuhnya.

"Jadi, di sini kami mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kami kalau kami mengajukan (banding)," tegas Sinarta Bangun.

Majelis hakim PA Jakarta Selatan memutus cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka pada 17 Februari 2022.

Hak asuh anak diberikan kepada Dhena Devanka kemudian, majelis hakim mewajibkan Jonathan Frizzy membayar nafkah anak Rp 30 juta per bulan.

Adapun Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy menikah pada 27 Mei 2012.

Setelah 11 tahun menikah, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.

Dari pernikahanya itu, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka dikaruniai tiga orang anak. (mcr7/jpnn)

Pesinetron Jonathan Frizzy berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News