Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan
Prosesi hukuman cambuk berlangsung di atas panggung dengan empat algojo, dua laki-laki dan dua wanita.
Setiap algojo melaksanakan masing-masing 50 kali cambuk.
Terhukum yang pertama dicambuk yakni Rini Putriani. Terhukum mampu menjalani hukuman dengan lancar.
Sedangkan terhukum Joni Rahmat Putra berulang kali merasa kesakitan yang menyebabkan pencambukan beberapa kali dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya mengatakan pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk tersebut sebelumnya ditangkap Wilayatul Hisbah (polisi syariah) pada Maret 2020.
"Pasangan ini ditangkap di sebuah rumah toko saat di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Majelis hakim memutuskan mereka bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk," kata Rajendra Dharmalinga Wiritanaya.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab mengatakan hukuman cambuk sebagai efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi perbuatannya.
Termasuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan kedua terhukum.
Joni dan Rini menjalani hukuman cambuk karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan jarimah zina.
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim