Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan
Sabtu, 05 September 2020 – 06:23 WIB
"Hukuman cambuk ini tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk ini aturan masyarakat Aceh yang berasaskan Islam. Jadi, hormati hukuman syariat Islam di Aceh," kata Tgk Husaini A Wahab. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Joni dan Rini menjalani hukuman cambuk karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan jarimah zina.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim