Joni Saputra Nekat Bawa Senpi Buat Gagah-gagahan, Endingnya Begini
Senin, 05 Juli 2021 – 01:00 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, dengan ancaman selama 11 tahun,” pungkasnya.(palpres.com)
Joni Saputra harus berurusan dengan anggota Polsek Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta