Joni Singa: Kami Punya 16 Ribu Pasukan, Penembak Jitu, Perakit Bom
Kamis, 14 Januari 2016 – 07:30 WIB
Menurutnya jika amnesti diberikan tanpa adanya proses hukum, maka akan ada pihak yang merasa terzalimi. FORKAB mengharapkan proses hukum ini harus terjadi, agar keadilan terhadap korban itu ada.
Dia meminta agar Din Minimi diproses hukum. Jika putusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, maka tidak perlu ada amnesti. “Tetapi jika Din Minimi itu mendapatkan vonis bersalah, maka baru pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden memberikan amnesti kepada Din Minimi,” pungkasnya. (mas/sam/jpnn)
BANDA ACEH - Pemerintah pusat didesak segera memperjelas status Din Minimi. Hal ini dianggap perlu agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS