Joss! Kemenkeu Punya Kabar Baik untuk Investor Domestik

Joss! Kemenkeu Punya Kabar Baik untuk Investor Domestik
Kemenkeu punya kabar baik bagi investor domestik terkait PPh atas bunga obligasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” tambah Febrio.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.

“Janji pemerintah untuk merevisi PP 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Luky.

Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.

Penurunan tarif PPh bagi bunga obligasi ini diharapkan dapat membuat obligasi Indonesia makin kompetitif dengan obligasi negara-negara ASEAN-5 yang tarif PPh atas bunga obligasinya juga sebesar 10 persen. (antara/jpnn)

Kemenkeu punya kabar baik bagi investor domestik terkait PPh atas bunga obligasi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News