Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Suparji Ahmad Merespons Begini
Senin, 19 April 2021 – 11:10 WIB
Artinya, permintaan maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.
Suparji berpesan kepada semua masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan.
"Kita (masyarakat, red) juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad komentari dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong