JPU Ajukan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

JPU Ajukan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan.

“Tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.

Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Empat terdakwa lain dalam perkara itu, antara lain, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, telah menghadapi sidang tuntutan.

Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Richard Eliezer alias Bharada E terbukti secara sah menjadi eksekutor atas rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News