JPU Anggap Pleidoi AKBP Arif Rachman Tak Kuat untuk Menggugurkan Tuntutan

JPU Anggap Pleidoi AKBP Arif Rachman Tak Kuat untuk Menggugurkan Tuntutan
AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, dalil-dalil dalam pleidoi yang disampaikan AKBP Arif maupun tim penasihat hukumnya tidak kuat secara hukum.

".... (pleidoi) tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata JPU saat menyampaikan replik pada persidangan lanjutan terhadap pleidoi AKBP Arif Rachaman di PN Jaksel, Senin (6/2).

Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukumnya. Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada AKBP Arif Rachman Arifin.

Oleh karena itu, JPU mengajukan dua petitum dalam replik tersebut. Pertama, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa Arif Rachman.

"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023," kata JPU.

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Kini, alumnus Akpol 2001 itu menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

JPU memohon kepada majelis hakim PN Jaksel mengesampingkan pleidoi AKBP Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News