JPU Anggap Pleidoi AKBP Arif Rachman Tak Kuat untuk Menggugurkan Tuntutan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, dalil-dalil dalam pleidoi yang disampaikan AKBP Arif maupun tim penasihat hukumnya tidak kuat secara hukum.
".... (pleidoi) tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata JPU saat menyampaikan replik pada persidangan lanjutan terhadap pleidoi AKBP Arif Rachaman di PN Jaksel, Senin (6/2).
- Bu Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Setega Itu, Karier & Kehidupan Banyak Orang Hancur
Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukumnya. Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada AKBP Arif Rachman Arifin.
Oleh karena itu, JPU mengajukan dua petitum dalam replik tersebut. Pertama, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa Arif Rachman.
"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023," kata JPU.
Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kini, alumnus Akpol 2001 itu menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
JPU memohon kepada majelis hakim PN Jaksel mengesampingkan pleidoi AKBP Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J.
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Bharada E Wawancara dengan Televisi, LPSK Cabut Perlindungan
- Tok, Hendra Kurniawan Divonis Penjara Sebegini
- Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Sarankan Polisi Korban Manipulasi Ferdy Sambo Bikin Paguyuban
- Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi