JPU Bantah Surat Dakwaan Kembar

JPU Bantah Surat Dakwaan Kembar
JPU Bantah Surat Dakwaan Kembar
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi mantan Ketua KPK yang menyebut ada surat dakwaan kembar pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Ketua JPU, Cirus Sinaga mengatakan tidak ada surat dakwaan kembar. "Tidak ada surat dakwaan kembar, hanya ada satu surat dakwaan yang diserahkan ke Hakim dan terdakwa," katanya.

Namun, Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang tetap bersikukuh atas eksepsinya yang menyebutkan surat dakwaan kembar. Sebelum sidang ditutup, Juniver kembali mempertanyakan kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro. "Yang mana yang akan dijadikan pijakan, apakah surat dakwaan yang dibacakan atau yang diterima oleh terdakwa," tanya Juniver.

Herri tidak memutuskan tetapi Kuasa Hukum disilahkan mengecek di panitera. "Akan dicatat," kata Herri.

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi mantan Ketua KPK yang menyebut ada surat dakwaan kembar pada persidangan kasus pembunuhan berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News