JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

“… agar saksi RE (Richard Eliezer, red) dan saksi RR (Ricky Rizal, red) kembali ke rumah Magelang," kata jaksa.

Oleh karena itu, JPU tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumawardhani perihal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Keterangan dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami PC bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata jaksa.

Selain itu, JPU juga merujuk pada keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang pernah dihadirkan pada persidangan perkara itu.

Pendapat ahli poligraf tersebut menunjukkan Putri terindikasi berbohong saat disodori pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'.

JPU pun menganggap motif pembunuhan terhadap Yosua didasari perselingkuhan. Hal itu juga diperkuat pendapat ahli kriminologi Muhammad Mustofa.

“Prof M Mustofa mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti," kata jaksa.

JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

JPU membeber fakta-fakta di persidangan yang mengungkap perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News