JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh

JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Saksi yang dihadirkan JPU, Abdul Qodir di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Dia tidak mempersoalkan kuasa hukum yang memberikan kesaksian tetapi tidak bisa menentukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama kliennya.

"Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran. Harus prinsipal yang diperiksa. Bukan kuasa hukum. Kuasa hukum boleh ¹tetapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal. Karena dia yang tahu prinsipal, apa yang dicemarkan tentang dirinya (Gus Nur)," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ahmad Khazinudin menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebenciyang dilakukan kliennya di PN akarta Selatan, Selasa (26/1)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News