JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Selasa, 26 Januari 2021 – 19:21 WIB
Dia tidak mempersoalkan kuasa hukum yang memberikan kesaksian tetapi tidak bisa menentukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama kliennya.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
"Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran. Harus prinsipal yang diperiksa. Bukan kuasa hukum. Kuasa hukum boleh ¹tetapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal. Karena dia yang tahu prinsipal, apa yang dicemarkan tentang dirinya (Gus Nur)," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ahmad Khazinudin menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebenciyang dilakukan kliennya di PN akarta Selatan, Selasa (26/1)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang
- Hadiri Ngopi di Rembang, Gus Men Beber Jurus Madrasah Bisa Gagah Hadapi Perkembangan
- Gus Men Pakai Seragam Banser, Presiden Jokowi: Saya Kira Danjen Kopassus
- Koalisi Aktivis Muda Bilang Menag Jangan Bikin Spekulasi soal Pernyataan Pilih Pemimpin
- Masuk Tahun Politik, Pesan Gus Yaqut: Santri Harus Pintar Pilih Pemimpin