JPU: Kami Meminta Hakim Memberikan Hukuman Seberat-beratnya Buat WN Arab Saudi
Rabu, 29 Juni 2022 – 20:13 WIB

Sidang lanjutan pria WNA Arab Saudi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, digelar secara online, Rabu (29/6). ANTARA/Ahmad Fikri
Bahkan, terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban. (antara/jpnn)
JPU menilai WN Arab Saudi Abdul Latif telah melakukan perbuatan sadis terhadap Sarah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu