JPU Kasus Mirna Minta Hakim Abaikan Saksi Ahli Jessica
Rabu, 05 Oktober 2016 – 18:32 WIB

Profesor Beng Beng Ong. Foto: dok/JPNN.com
Kemudian, ahli Djaja Surya Atmadja dianggap tidak punya kemampuan bidang kimia. "Dia bukan saksi ahli toksikologi forensik sehingga keterangannya harus dikesampingkan majelis hakim," katanya.
Sedangkan ahli toksikologi Budiawan dianggap jaksa mencoba mengaburkan fakta dengan menyamarkan pengetahuannya.
Jaksa juga menyatakan, ahli Rismon juga harus dikesampingkan karena barang bukti yang dianalisis tidak didapatkan secara resmi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta hakim menolak keterangan ahli patologi dari Australia Profesor Beng Beng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu