JPU Membaca Dakwaan, Lihat Itu Habib Bahar, Fokus ke Wajahnya
Selasa, 05 April 2022 – 12:46 WIB
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1E KUHPidana. (antara/jpnn)
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang di PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyebaran hoaks soal pembantaian laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kaca Spion
- Patroli Dialogis di PHR Rumbai, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Hoaks
- Hoaks Gunakan AI Bermunculan Jelang Pemilu, Kompol Bery Ingatkan Warga Pekanbaru Waspada
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam