JPU Mesra Banget Sama Ayah Mirna, Otto: Saya Protes ke Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa Darmawan Salihin yang memberikan informasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait status kriminal toksikolog forensik asal Australia, Michael David Robertson.
"Ada saksi tadi menyatakan ini diberikan oleh Darmawan Salihin kepada jaksa. Jaksa belum memverifikasi ini, sudah dimasukkan ke pengadilan. Ini bisa menjadi penghinaan dan bukti fitnah, kalau tidak benar," kata Otto saat sidang diskorsing di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin itu, kata Otto, yang menyerahkan artikel tersebut kepada JPU. Menurut Otto, seharusnya JPU tidak serta merta langsung mempercayai informasi dari artikel tersebut.
"Apalagi ini kan korannya tidak jelas dari mana. Harusnya jaksa memverifikasi dulu kebenaran ini," kata dia.
Sementara itu, dia menyayangkan bahwa JPU seakan kerap berkoordinasi dengan Darmawan Salihin di tengah-tengah jalannya sidang. Dia mempertanyakan objektifitas dari JPU.
"Kenapa mereka bisa berhubungan dengan Darmawan Salihin di persidangan. Ini kan pelanggaran. Bagaimana seorang Dermawan Salihin bisa berkomunikasi dengan jaksa di persidangan? Saya protes keras kepada Jaksa Agung nih. Tidak boleh begitu, verifikasi dulu. Masa berkomunikasi dengan bapaknya Mirna, ada apa ini?," beber Otto.
"Tidak layak dan tidak pantas seorang jaksa melakukan hal itu. Menurut saya ini sampah," tegas Otto. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa Darmawan Salihin yang memberikan informasi kepada jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara