JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
Banyak Sumbang Gereja, Kurangi Uang Pengganti Kerugian Negara
Selasa, 23 Februari 2010 – 18:29 WIB
Sebelumnya, JPU dalam dalam dakwaan primairnya menjerat JF Warikar dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, perbuatan JF Warikar itu diancam dengan pidana seperti diatur pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh