JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun

Banyak Sumbang Gereja, Kurangi Uang Pengganti Kerugian Negara

JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
Proyek tersebut antara lain adalah pembangunan Pasar Sentral, Terminal Induk, Rumah Dinas Eselon, dan Renovasi Pasar Sentral untuk Kantor Cabang Bank Papua dengan nilai total proyek mencapai Rp 106,361 miliar.

JPU juga menguraikan, penunjukan langsung itu sudah didahului dengan pembicaraan antara JF warikar Suryadi Sentosa selaku pengusaha dari PT MMJA dalam pertemuan di Batam pada pada Oktober 2005. Dari pembicaraan itu, disepakati pula tentang konsesi 10 persen dari setiap proyek untuk JF Warikar.

"Akibatnya, kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai Rp 36,589 miliar," papar Jaya dalam persidangan yang dipimpn Ketua MAjelis Hakim Herdi Agustin itu.

Meski kerugian negaranya mencaai Rp 36,5 miliar, namun demikian JPU hanya menuntut JF Warikar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,153 miliar. Ini bisa terjadi karena dari Rp 6,435 miliar dari komisi 10 persen yang diterima Jules sebagai konsesi dari PT MMJA, sebanyak Rp 3,682 miliar disumbangkan untuk pembangunan gereja di seluruh Papua. Sementara sebanyak Rp 1,6 miliar sudah dikembalikan ke negara melalui KPK.

JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News