JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
Banyak Sumbang Gereja, Kurangi Uang Pengganti Kerugian Negara
Selasa, 23 Februari 2010 – 18:29 WIB
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JF Warikar dituntut 4 tahun penjara oleh JPU KPK karena dianggap secara sah terbukti menyalahgunakan wewenang memeprkaya diri maupun pihak lain dalam proyek pembangunan rumah dinas, pasar induk dan terminal di Supriori yang didanai dengan didanai APBD tahun jamak sejak 2006 hingga 2008.
"Memohon kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun," ujar ketua Tim JPU, Sarjono Turin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Jakarta, Selasa (23/2).
Baca Juga:
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut JF Warikar dengan hukuman denda dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,153 miliar.
Anggota Tim JPU, Jaya Simatupang, menjelaskan, JF Warikar terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati karena menunjuk PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) sebagai rekanan Pemda dalam pembangunan sejumlah proyek yang didanai APBD tanpa melalui proses lelang.
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS