JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Senin, 23 November 2009 – 13:30 WIB
JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar Senin (23/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Hamid Rizal dan meminta persidangan terus dilanjutkan. menyatakan, setelah dipelajari ternyata eksepsi yang diajukan Hamid hanya sebatas kesimpulan. "Penuntut umum berpendapat bahwa keberatan terdakwa I (Hamid) itu hanya sebatas pendapat atau kesimpulan dari terdakwa I," ujar Suwarji.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji,
Baca Juga:
Pada persidangan sebelumnya yag digelar sepekan lalu, kuasa hukum Hamid, Tumpal Hutabarat saat membacakan eksepsi menyatakan, rumusan dan uraian dakwaan yang disusun JPU dalam dugaan korupsi Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna tahun 2004 itu tidak cermat, tidak lengkap dan juga tidak jelas. Menurut Tumpal, dakwaan JPU tidak secara lengkap menguraikan peran Hamid Rizal termasuk dalam hal pencairan dana dari kas daerah.
Bahkan Tumpal menuding JPU bersikap tebang pilih. Pasalnya, JPU tidak menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam surat dakwaan. Menurut Tumpal, hal itu memperlihatkan penyidik dan penuntut umum KPK terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun terdakwa.
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting