JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Senin, 23 November 2009 – 13:30 WIB
JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Menanggapi eksepsi itu, JPU menegaskan bahwa yang diuraikan memang perbuatan Hamid selaku terdakwa. "Soal peran pejabat terkait, yang diuraikan memang perbuatan para terdakwa (Hamid dan Daeng) dan bukan pihak lain," ujar Suwarji.
Karenanya JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atas nama Hamid dan meminta dakwaan atas Hamid maupun daeng dilanjutkan. Persidangan rencananya akan dilanjutkan Senin (30/11) pekan depan.
Menanggapi tanggapan JPU, Tumpal Hutabarat yang ditemui usai persidangan menilai jawaban JPU keliru dan diluar pertanyaan penasehat hukum. "Jaksa tetap harus menguraikan peran pejabat terkait," ujarnya.
Tumpal menguraikan, ada kejanggalan dalam kasus itu terutama pihak yang ikut berperan dalam pencairan uang. "Masa Kabag keuangan mendapat Rp 13 miliar tapi Bupati (Hamid) cuma Rp 1,5 miliar. Itu kan nggak masuk akal," ulas Tumpal.
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir