JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan
Rabu, 05 Oktober 2016 – 18:18 WIB
Selain itu, motif menurut JPU juga merupakan penjelasan terjadinya suatu tindak pidana yang merupakan kajian kriminologi. Sedangkan hukum pidana hanya membatasi tindak pidana sebagai gejala kintomatik dan bukan menyelesaikan kejahatan sebagai gejala kausatik.
"Nah dalam konteks pasal 340 KUHAP, pembentuk undang-undang sama sekali tak memasukkan motif dalam pasal tersebut," ujar Maylany.(gir/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut motif hanya merupakan bonus, sehingga tidak harus dibuktikan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2