JPU: Silakan Jessica Bicara Apa Saja Di Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dijadwalkan, Rabu (28/9) pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, molor.
Hingga pukul 10.15, sidang tak kunjung dimulai. Pantauan JPNN di PN Jakpus, ruang sidang R Koesomoemah Atmadja 1, Lantai 1, sudah dipadati pengunjung sidang. Namun, belum terlihat majelis hakim duduk di kursi memimpin jalannya persidangan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini juga dijaga ketat aparat keamanan. Jessica akan berhadapan dengan tim jaksa penuntut umum, majelis hakim dan penasihat hukum.
Ketua tim JPU perkara Jessica, Ardito Mawardi mengatakan, terdakwa dipersilakan menyampaikan apa pun di persidangan. Jessica bebas mau mengaku maupun tidak mengakui perbuatannya.
"Silakan, bebas saja terdakwa bicara apa pun mau mengaku atau tidak mengaku itu tidak ada konsekuensi hukum," katanya di PN Jakpus, Rabu (28/9).
Kondisi ini berbeda dengan saksi maupun ahli yang memiliki konsekuensi hukum atas keterangannya.
Menurut Ardito, keterangan Jessica akan diperhatikan untuk kebutuhan jaksa menyusun surat tuntutan. "Tentu ada gunanya tapi sejauh apa, belum bisa saya sampaikan," terang Ardito.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dijadwalkan, Rabu (28/9) pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, molor. Hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi