JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu

JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
JAKARTA - JPU dalam persidangan yang melibatkan 12 orang hakim itu juga menganggap bahwa eksepsi Penasehat Hukum untuk membiaskan seolah perkara itu “diboncengi oleh kepentingan religius terselubung yang tujuan utamanya menghancurkan moral bangsa sehingga dua sisi kehidupan Indonesia yaitu sisi ekonomi dan sisi kekuatan religius Islam dapat hancur bersama yang bertujuan akhir kepada terjadinya neo kolonialisme”.

“Hal yang dinyatakan Penasehat Hukum adalah sama sekali tidak benar. Persidangan ini tidak diboncengi oleh pihak siapa pun kecuali hanya untuk menemukan keadilan. Terlebih apabila dibaca dengan seksama dalam pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Terorisme yang disebutkan adalah setiap orang,” cetus JPU Bayu Adinugroho.

JPU juga menolak dikatakan oleh PH bahwa surat dakwaan batal demi hukum. Menurut JPU, dalam argumentasi PH yang mempunyai pandangan bahwa hasil visum et repertum untuk korban Pendeta Yosua seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Untuk dugaan pembunuhan Dago Simamora seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP bukan UU Pemberantasan Terorisme, dan untuk perakitan bom seharusnya dikenakan UU Darurat No 2 Tahun 1951. “Pada pokoknya JPU telah membuat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil,” cetus JPU.

Penasihat Hukum Asludin Hatjani SH dkk, mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang. Tapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. ”Memang jaksa punya kewenangan, tapi makanya harus sesuai ketentuan undang-undang. Benar tidak keliru jaksa mengatakan itu berwenang tapi kewenangan itu harus sesuai undang-undang,” beber PH berkali-kali.

JAKARTA - JPU dalam persidangan yang melibatkan 12 orang hakim itu juga menganggap bahwa eksepsi Penasehat Hukum untuk membiaskan seolah perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News