JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
Selasa, 27 Januari 2009 – 15:41 WIB

JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
”Menurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” lanjut Asludin.(gus/jpnn)
JAKARTA - JPU dalam persidangan yang melibatkan 12 orang hakim itu juga menganggap bahwa eksepsi Penasehat Hukum untuk membiaskan seolah perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri