JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
Selasa, 27 Januari 2009 – 15:41 WIB
”Menurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” lanjut Asludin.(gus/jpnn)
JAKARTA - JPU dalam persidangan yang melibatkan 12 orang hakim itu juga menganggap bahwa eksepsi Penasehat Hukum untuk membiaskan seolah perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka