PN Jaksel akan Putus Sela Teroris Palembang

PN Jaksel akan Putus Sela Teroris Palembang
PN Jaksel akan Putus Sela Teroris Palembang
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memberikan putusan sela bagi sepuluh terdakwa teroris 'Kelompok Palembang' pada Kamis (29/1). Putusan itu terkait berwenang atau tidak PN Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta perkaranya akan dilanjutkan atau tidak.

”Kita akan lanjutkan sidang ini pada Kamis tanggal 29 Januari 2009, dengan agenda putusan sela,” kata kata ketua majelis hakim Haswandi SH di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/1).JPU Bayu Adinugroho dkk mengungkapkan, alasan penasehat hukum terdakwa Asludin Hatjani dkk bahwa PN Jaksel tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara teroris tersebut karena alasan tempat perkara adalah tidak tepat.

“Sebagaimana kita ketahui surat keputusan Mahkamah Agung RI No 133/KMA/SK/IX/2008 tanggal 26 September 2008 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya. Bersama-sama kita dapat membaca dalam penjelasan Pasal 85 KUHAP bahwa yang dimaksud dengan keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam. Kata antara lain diberikan garis bawah merupakan hanya salah satu dari sekian alasan,” cetus JPU.

Penasihat hukum Fajar Taslim Cs, Aslani Hatjani SH dkk mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang. ”Tapi harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” bebernya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memberikan putusan sela bagi sepuluh terdakwa teroris 'Kelompok Palembang' pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News