JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari

JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari
JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (8/10) pekan lalu.

Menurut Assegaf pada eksepsi terhadap dakwaan JPU di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/10), perbedaan itu terletak pada dakwaan yang diserahkan ke PN dan yang diterima terdakwa dengan apa yang dibacakan JPU.

"Setelah membaca surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa Antasari Ashar dan setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan di persidangan ternyata kami menemukan banyak kekeliruan. Sangatlah fatal," katanya.

Perubahan yang dimaksud Assegaf itu terletak pada halaman satu surat dakwaan. Di situ tertera tindak kekerasan sesuai dengan apa yang diacakan JPU. Padahal surat dakwaan yang diterima majelis hakim dan terdakwa kata tindak kekerasan tidak tercantum.

JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News