JR Saragih Mengadu ke Menko Perekonomian
Rabu, 19 September 2012 – 08:23 WIB
Lantas, bagaimana respon pihak kemenko perekonomian? John menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Sesemko Perekonomian berjanji akan segera mengirim surat ke menhut agar tim terpadu bisa mengeluarkan hasil kajian untuk kajian area lahan Simalungun, tanpa harus menunggu selesainya kajian untuk seluruh kabupaten di Sumut.
Sebelumnya, pada pertemuan 26 Juli 2012, kepada JR Saragih, Menhut Zulkifli Hasan selaku Koordinator Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Sumatera, berjanji akan segera membereskan masalah lahan tesebut.
Ini menyangkut lahan yang berada di area hutan menurut SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005, yang sebagian nantinya akan menjadi kawasan KEK Sei Mangkei. Jika sudah ada penetapan dari Menhut mengenai luas area SK Menhut 44 yang dinyatakan bukan lagi hutan, maka Bupati Simalungun JR Saragih siap memasukkannya ke Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya, hanya memerlukan perubahan HGU menjadi HGB.
Nah, karena ingin cepat beres, JR Saragih menggunakan hasil kajian khusus Simalungun yang sudah selesai itu sebagai acuan pengesahan RTRW bersama DPRD. Rupanya, saat ini muncul kendala lagi yang sifatnya birokratis. (sam/jpnn)
JAKARTA - Prosedur birokrasi yang ribet menjadi pemicu utama penyelesaian masalah lahan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun.
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS untuk Operasional
- Lewat Cara Ini, Bea Cukai Berharap Mahasiswa Mengenal Tugas dan Program Dukung Ekspor
- Warsilah Sukses jadi Pengusaha Berkat Holding UMi BRI
- Perlu Industri Terpadu untuk Optimalkan Produksi Rumput Laut di NTT
- Iduladha Berkah, Berkurban Makin Mudah Bareng BRImo
- BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi