Jro Lembeng Ditangkap Saat Berkendara
Kamis, 11 Mei 2017 – 09:09 WIB
Di sisi lain, tersangka Jro Lembeng merupakan pemangku kawitan di Sanggah Dadianya. Ia pun mengaku telah menggunakan obat terlarang tersebut sejak tahun 2010 silam dan rutin mendapat pasokan barang dari Desa Sidatapa dengan harga bervariasi tiap paketnya mulai 300 hingga 500 ribu tiap paketnya.
“Saya pakai sabu sejak 2010. Belinya di Sidatapa dengan harga 300 hingga 500 ribu per paket” jelasnya singkat.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(dik)
Satuan Reserse Polres Buleleng kembali merilis kasus penangkapan pengguna narkoba jenis sabu, Selasa (9/5) kemarin. Dua orang yang diamankan masing-masing
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka