JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja
Sabtu, 24 Juli 2021 – 11:22 WIB

Ilustrasi tersangka korupsi berinisial JRS dijemput paksa dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia juga menyampaikan bahwa tim Kejati Maluku juga akan segera menjemput paksa pria berinisial HH, tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Tersangka berinisial HH ini akan dimasukan dalam DPO jaksa dan selanjutnya Kejati Maluku akan melakukan koordinasi untuk menjemput paksa yang bersangkutan," pungkas Kajati Maluku Rorogo Zega. (antara/jpnn)
Penyidik Kejati Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua