JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja
Sabtu, 24 Juli 2021 – 11:22 WIB
Dia juga menyampaikan bahwa tim Kejati Maluku juga akan segera menjemput paksa pria berinisial HH, tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Tersangka berinisial HH ini akan dimasukan dalam DPO jaksa dan selanjutnya Kejati Maluku akan melakukan koordinasi untuk menjemput paksa yang bersangkutan," pungkas Kajati Maluku Rorogo Zega. (antara/jpnn)
Penyidik Kejati Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN