JS Saving Plan Produk Tidak Patut dan Bersifat Ponzi  

JS Saving Plan Produk Tidak Patut dan Bersifat Ponzi  
Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

Irvan kemudian menjelaskan bahwa itulah salah satu yang membuat Jiwasraya runtuh.

Asuransi sebagai industri keuangan dalam melakukan tata kelolanya bisa menginvestasikan sumber pendapatan dari premi yang dibayarkan nasabah, namun fluktuasi dari waktu ke waktu harus selalu dilaporkan kepada tertanggung.

“Bahwa ia membayar nasabah hari ini dan menunggu besok mengambil premi, itu yang disebut dengan praktek ponzi. Ia baru bisa bayar nasabah pertama kalau ia dapat nasabah berikutnya. Dengan mudah kami katakan gali lubang tutup lubang. Ini tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatiaan," jelasnya.

Menurut Irvan, Jiwasraya seharusnya melakukan praktik bisnisnya dengan melakukan perhitungan sovabilitas sebagai ukuran perusahaan menyelesaikan kewajiban jangka panjang, dan leabilitas untuk kemampuan jangka pendek.

Selain itu, ada beberapa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi dan non investasi. Jenis investasi meliputi reksadana, saham, deposito, medium term note dan lainnya dengan mengikuti aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(jlo/jpnn)

JS Saving Plan sebagai produk asuransi masuk dalam kategori unit link, namun tidak sepenuhnya produk asuransi adalah unit link.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News