Jual 51 Perempuan Muda, Mama Caca Ditangkap
Kamis, 07 Februari 2013 – 23:33 WIB
Transaksi pun dilakukan. Setalah memastikan perempuan muda telah berada di Kamar 324 Hotel Jade, Jalan Boulevard, penggerebekan dilakukan. Tiga orang perempuan muda inisial, RT alias AN, 15 tahun, PD alias UT, 17 tahun, dan NR alias NB, 16 tahun.
Seorang mucikari, Asran AG alias Caca, juga ikut ditangkap. Keempatnya langsung digelandang ke Polda Sulsel. Dari data kepolisian ketiga perempuan muda itu berasal luar Makassar. RT berasal dari Kabupaten Enrekang, PD berasal dari Kendari, dan NR berasal dari Bogor. Ketiganya sudah dipulangkan.
Selama berada di Makassar mereka menyewa rumah kos. Sesuai aturan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak.
"Mereka (perempuan muda) itu sudah sering. Saya hanya kenal yang satu, dua orang lainnya hanya dikenalkan saja kalau dia juga ada teman yang begituan," beber, Asran, di ruang pemeriksaan beberapa waktu lalu. (abg)
MAKASSAR - Penyelidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terhadap tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate