Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Jumat, 15 Maret 2013 – 07:46 WIB

Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Saat itu, dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti, Irma, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga:
Jaksa memaparkan, Sheila terbukti menjual teman wanitanya yang berinisial PRDA yang masih di bawah umur kepada sejumlah pria hidung belang.
Sheila membanderol pacarnya itu sebesar Rp500 ribu sekali kencan dan menikmati hasil penjualan korban untuk biaya hidup sehari-hari. Kasus ini terungkap setelah PRDA tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tuanya pun melapor ke Polresta Medan pada 15 Juli 2012.
Setelah keberadaan PRDA diketahui, personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Dia berpura-pura untuk mem-booking ABG itu melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).
MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking),
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam