Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan

Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking), Kamis (14/3), kemarin.

"Menyatakan terdakwa Sheila bersalah melanggar Pasal 88 UU RI No.23 Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sheila Anggun Said dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp1 juta, apabila tidak membayar denda tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Agus Setiawan.

Majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Sheila karena perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Sheila tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Putusan yang dijatuhkan kepada Sheila, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Sheila dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2). Jaksa menilai dia bersalah karena menjual teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.

MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News