Jual Batu Bara Tak Sesuai Kesepakatan, Perusahaan Bisa Dipidana
Rabu, 10 Agustus 2022 – 04:08 WIB
Sebelumnya, Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa pihaknya telah dirugikan oleh tindakan PT BL.
Kliennya pun telah berusaha menggunakan pendekatan persuasif, tetapi tidak diindahkan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi meminta agar PTBL menghentikan proses penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. "Karena tanpa seijin klien kami sebagai beneficial owner namun tetap tidak diindahkan," lanjutnya. (dil/jpnn)
Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel