Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini
Rabu, 29 Desember 2021 – 20:19 WIB

Warga mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
Indra memperoleh vaksin yang telah dikoordinir oleh Selviwaty dari jatah vaksin yang diajukan Kemenkumham Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut.
Dalam kasus ini, terdakwa Selviwaty sudah terlebih dahulu divonis 20 bulan penjara. (mcr22/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Dokter Konsumen
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah