Jual Bensin Eceran Tindakan Ilegal, Perlu Ditertibkan

Jual Bensin Eceran Tindakan Ilegal, Perlu Ditertibkan
BERI PEMAHAMAN: Wabup Kutim Kasmidi Bulang saat menjelaskan terkait penjual BBM eceran di Gedung DPRD Kutimi. FOTO: HUMAS PEMKAB KUTIM FOR BONTANG POST/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran harus ditertibkan karena melanggar aturan.

Namun, penertiban itu akan dilakukan dengan imbauan dan pemberian pemahaman terlebih dahulu.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.

Mereka akan memberikan pemahaman bahwa menjual BBM eceran merupakan tindakan ilegal.

"Kami akan undang mereka agar mendapat arahan serta pemahaman. Untuk penertibannya akan dilakukan  secara bertahap. Karena tidak mungkin kami langsung tumpahkan piring nasi mereka. Itu pentingnya komunikasi," katanya sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (31/7).

Pemkab Kutim mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 55 UU disebutkan bahwa orang yang menjual BBM secara ilegal akan dikenakan hukuman dengan ancaman bagi enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.

Sementara itu, Kadispreindag M Edward Azran menambahkan, pihaknya berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar.

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran harus ditertibkan karena melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News