Jual Beras di Atas HET Bakal Disanksi
Kamis, 05 Oktober 2017 – 00:05 WIB
“Hal inilah yang patut kita waspadai. Kami menginginkan agar masyarakat perbatasan itu mencintai produk dalam negeri,” ujarnya.
Untuk wilayah Tarakan dan Bulungan, diakuinya akses pendistribusian kebutuhan beras tak terlalu sulit. Sehingga tak seharusnya menjual beras di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, dari pantauan media ini di Pasar Induk Tanjung Selor, harga beras premium Rp 13.000/kg, medium Rp 12.000/kg dan beras super Rp 14.000/kg. (uno/fen)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET beras yang berlaku sejak 1 September.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pertamina Bakal Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
- Pedagang: HET Atasi Harga Beras yang Ugal-ugalan
- Pemerintah Relaksasi Sementara HET Beras Premium, Harga Bakal Stabil?
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi
- Dukung Gibran, Sejumlah Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi