Jual Beras di Atas HET Bakal Disanksi

Jual Beras di Atas HET Bakal Disanksi
Beras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Hal inilah yang patut kita waspadai. Kami menginginkan agar masyarakat perbatasan itu mencintai produk dalam negeri,” ujarnya.

Untuk wilayah Tarakan dan Bulungan, diakuinya akses pendistribusian kebutuhan beras tak terlalu sulit. Sehingga tak seharusnya menjual beras di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, dari pantauan media ini di Pasar Induk Tanjung Selor, harga beras premium Rp 13.000/kg, medium Rp 12.000/kg dan beras super Rp 14.000/kg. (uno/fen)


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET beras yang berlaku sejak 1 September.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News