Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi
Sabtu, 18 Juli 2020 – 01:59 WIB
Kedua burung itu dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 106 Tahun 2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
"Di Sumbar burung dilindungi berupa burung murai daun, burung kolibri, elang, burung hantu dan lainnya," katanya.(antara/jpnn)
Seorang guru SD honorer di Kabupaten Padang Pariaman berinisial MP, 31, ditangkap polisi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Padang Pariaman Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 3 Orang Meninggal Dunia
- Candaan soal Bom dalam Pesawat di BIM Bikin Panik, Begini Kejadiannya
- Fery Farhati Ungkap Cara Mencegah Anak Kecanduan Gadget
- Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Lewat Program Konservasi Endemik
- Rusa Malang di Inhil Selamat dari Kejaran Anjing, Malah Dimangsa Manusia
- Banjir di Sumatera Barat, 1 Orang Meninggal di Padang Pariaman