Jual Enam Primata Secara Online, Pria Asal Ciamis Dibekuk

Jual Enam Primata Secara Online, Pria Asal Ciamis Dibekuk
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan. (cuy/jpnn)

Pelaku beraksi sudah sekitar dua bulan lalu. Mulanya, dia ditawari jenis primata seperti lutung oleh pemburu. Dari situ mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News