Jual Ganja Untuk Foya-foya

Jual Ganja Untuk Foya-foya
Jual Ganja Untuk Foya-foya
Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapat identitas Su yang dibekuk sekitar pukul 17.30 WIB saat minum tuak di dek kapal, di Pelabuhan Pulau Baai. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 4 paket kecil ganja kering.

"Saya tidak tahu kalau memiliki, menyimpan, menggunakan atau mengedarkan ganja dapat dikenai pidana. Tapi saya masih ingat dengan barang bukti yang sempat saya lemparkan sesaat sebelum polisi menangkap saya," ungkap Su yang mengaku sebagai pemakai sekaligus pengedar ganja. 

Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. M. Budi Tono didampingi Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Panit Sat II, AKP. Frengki Leo, Amd menegaskan, akan tetap melakukan pengembangan dan tetap melakukan proses lanjutan terhadap pelaku.

"Pelaku mengaku telah menyesali perbuatannya. Untuk sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pengembangan, guna menelusuri indikasi keterkaitan jaringan pengedar narkoba lainnya," pungkas Panit Sat II.(mrx)

BENGKULU - Merasa penghasilan sebagai nelayan tidak bisa mencukupi kebutuhan, Me (22), warga Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya, dan Su (20) warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News