Jual Ivermectin Seharga Rp 475 Ribu, Toko Obat di Matraman Disegel, Pemiliknya Ditangkap

Jual Ivermectin Seharga Rp 475 Ribu, Toko Obat di Matraman Disegel, Pemiliknya Ditangkap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur lantaran menjual Ivermectin dengan harga selangit pada 4 Juli 2021.

Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kepolisian tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap para oknum nakal yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) saat PPKM Darurat. Salah satunya jenis Ivermectin.

"Kami menemukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman. Nama tokonya SJ. Di situ ditemukan obat ivermectin ini di jual dengan harga cukup tinggi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pemerintah melalui Kemenkes sudah menetapkan HET untuk sejumlah jenis obat yang biasa digunakan pasien Covid-19.

Namun, toko milik pelaku berinisial R itu sengaja mengambil keuntungan di tengah kepanikan masyarakat dari bahaya Covid-19 dengan menaikkan harga Ivermectin.

Berdasarkan ketentuan dari Kemenkes, lanjut Yusri, harga per tablet Ivermectin yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet.

"Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu," ujar Yusri.

Pada kasus ini, polisi mengamankan pemilik toko berinisial R beserta barang bukti obat yang diyakini ampuh sebagai terapi Covid-19 itu.

Tim Polda Metro Jaya menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur yang menjual mahal obat Ivermectin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News