Jual Miras Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi di Jayapura

Jual Miras Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi di Jayapura
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota saat menggeledah sebuah kamar kosan yang dijadikan tempat penampungan miras ilegal. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota.

jpnn.com - JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota, Papua, menangkap dua penjual minuman keras atau miras ilegal, MS (25) dan A (28), Minggu (10/12) dini hari.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 195 botol miras ilegal yang diperjualbelikan di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan MS dan A ditangkap di kawasan Entrop saat sedang menjalankan aktivitasnya. 

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, MS dan A menyimpan miras itu didalam kosan milik salah satu pelaku," katanya, MInMinggu (10/12). 

Dia menambahkan penangkapan penjual miras ilegal merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang diterima Polresta Jayapura Kota.

"Ini cara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jayapura. Pasalnya, masyarakat sudah resah atas aktivitas tersebut," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, MS dan A beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

"Kami sudah tahan pelaku dan barang bukti. Saat ini, keduanya (pelaku) masih menjalani pemeriksaan," kata Irene.  (mcr30/jpnn) 

Polisi menangkap dua pria penjual miras ilegal di Kota Jayapura. Polisi menyita 195 botol miras ilegal yang diperjualbelikan di kawasan Entrop, Kota Jayapura.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News