Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 600 Juta, Bea Cukai Tanjung Perak Ingin Beri Efek Jera

Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 600 Juta, Bea Cukai Tanjung Perak Ingin Beri Efek Jera
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai bernilai ratusan juta rupiah pada Jumat (17/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai bernilai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (17/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan dari beragam modus yang sebagian berasal dari pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

“Jadi kami memusnahkan sebanyak 36.199 botol MMEA tanpa pita cukai yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 600 juta,” kata Dwijanto dalam keterangannya, Rabu (22/11).

Dia menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam menciptakan kesetaraan bagi pelaku industri cukai yang mematuhi ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Dwijanto juga berharap melalui pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Semoga pemusnahan ini mampu mencegah peredaran BKC ilegal di masyarakat, dan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana di bidang cukai ke depannya,” ujar Dwijanto. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan terhadap puluhan ribu botol miras senilai Rp 600 juta untuk memberi efek jera kepada pelaku


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News