Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra

Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra
Bea Cukai cegah 5,7 juta batang rokok ilegal beredar di Sumatra, dengan melakukan penindakan di sejumlah daerah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung.

Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

"Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar," ujar Arif, Selasa (21/11).

Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Arif berharap dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di tanah air dapat ditekan.

"Sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tutur Arif. (jpnn)

Bea Cukai cegah 5,7 juta batang rokok ilegal beredar di Sumatra, dengan melakukan penindakan di sejumlah daerah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News