Jual Mobil Tapi Masih Dalam Kredit? Jangan Lupa 4 Hal Ini

Jual Mobil Tapi Masih Dalam Kredit? Jangan Lupa 4 Hal Ini
Dealer mobil bekas Bintaro. (Foto: Dedi/JPNN)

3. Memeriksa Komponen Asuransi
Sebagai pemilik lama, sudah menjadi keharusan mengecek kembali jenis asuransi apa yang sebelumnya digunakan untuk mobil Anda, Comprehensive atau Total Loss Only (TLO). Catat juga apakah ada perluasan atau tambahan perlindungan (apabila ada) yang sebelumnya diajukan kepada perusahaan asuransi.

Lalu, informasikan pula kepada calon pembeli mengenai besarnya polis dan masa berlaku asuransi kendaraan.

4. Memberitahukan Perusahaan Asuransi
Hal pertama yang harus Anda lakukan ketika menjual mobil yang masih dalam masa angsuran adalah balik nama polis asuransinya. Biasanya, asuransi sudah dijual sepaket untuk mobil yang dibeli secara kredit.
Maka dari itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut pun harus diketahui oleh perusahaan asuransi.

Untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, pihak penjual harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi. Tidak hanya secara lisan, tetapi juga secara hitam di atas putih.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kepemilikan mobil bagi pihak pembeli. Jadi, jika mobil yang sudah di tangan pembeli mengalami risiko, Anda sebagai pemilik lama tidak perlu lagi repot-repot mengajukan klaim.

Sebaliknya, jika kegiatan jual-beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil tersebut.
Hal ini mutlak terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu sebuah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh regulator.

Jika Anda berniat menjual mobil yang masih dalam tahap kredit dan terkait asuransi kendaraan, sebaiknya lakukan ini agar di belakang tidak kena protes pembeli


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News